
Tata Kelola Tambang Direbut Pusat, Dewan Tak Mau Kecele | # |
Tata Kelola Tambang Direbut Pusat, Dewan Tak Mau Kecele | # |
SAMARINDA, BTV.CO.ID - Berdasarkan data jaringan advokasi tambang, Jatam Kaltim, sepanjang tahun 2020 terjadi sebanyak 38 kasus pelanggaran di sektor pertambangan. Belum lagi nyawa melayang di lubang bekas galian tambang, menelan 39 korban jiwa, antara 2011 hingga 2020, menambah catatan kelam pertambangan di Kaltim.
Melihat kondisi itu, DPRD Kaltim mencoba meningkatkan
pengawasan di sektor pertambangan, melalui pansus pengawasan tambang.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, wacana pansus pengawasan tambang telah bergulir sejak Juli 2020. Namun akibat kuota pansus DPRD memenuhi batas maksimal, wacana itupun ditunda, dan dibentuk pada tahun ini.
Adapun wacana pembentukan pansus pengawasan tambang menguat,
seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009, perihal pertambangan dan minerba. Diketahui, pengelolaan
pertambangan kini tak lagi menjadi kewenangan daerah, melainkan pemerintah
pusat.
Sehingga hal itu mendorong DPRD, untuk membenahi pertambangan
di Kaltim, dan memastikan hak-hak pemerintah daerah tidak digadai pemerintah
pusat.
TAGS: | viral politik kaltim hukum--kriminal |
Write a Facebook Comment