
48 Perusahaan Sudah Bayar Lunas THR Kepada Karyawan di PPU | # |
48 Perusahaan Sudah Bayar Lunas THR Kepada Karyawan di PPU | # |
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, BTV.CO.ID - Selama posko pelayanan pengaduan THR dibuka di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi, Selasa 18 Mei 2021 mengatakan tidak ada satupun masyarakat yang melapor, atau menyampaikan belum menerima THR.
Dari hasil rekapan laporan 48 perusahaan
besar, sedang dan kecil di Kabupaten PPU, semua telah melakukan kewajibannya
mulai april sampai awal Mei.
Bahkan meski di tengah pandemi covid-19,
seluruh perusahaan baik di bidang pertambangan kemudian perkebunan, pemanfaatan
hasil hutan dan pengelolaan gas elpiji, membayar lunas THR sesuai jumlah dan
ketentuan dari pemerintah pusat.
“Semua perusahaan yang terdaftar sudah
melakukan pembayaran rata-rata di bulan mei bahkan april ada yang melakukan
pembayaran. Tidak ada perusahaan yang menunggak, selama kita buka posko
pengaduan THR juga tidak ada satupun warga atau karyawan yang melapor belum
mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.”
Write a Facebook Comment