
Dugaan THL Fiktif di PPU, Kepala OPD Bisa Dijerat Sanksi | # |
Dugaan THL Fiktif di PPU, Kepala OPD Bisa Dijerat Sanksi | # |
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, BTV.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin, mengatakan pengangkatan tenaga harian lepas harus dilakukan satu pintu, sesuai edaran Bupati.
Bagi kepala organisasi perangkat daerah
atau Dinas, yang terbukti mengangkat THL tanpa persetujuan kepala daerah, akan
diberi sanksi. Mulai dari pengembalian gaji sampai dengan administrasi.
Khairudin menegaskan, saat ini pihaknya
tengah menelusuri data 241 orang THL, dari sejumlah organisasi perangkat
daerah.
Pasalnya setelah ada keputusan pemerintah
untuk menaikkan gaji setara UMK, jumlah THL mulai agustus 2020 sebanyak 3.159
orang, terus mengalami peningkatan.
“Kami masih menyesuaikan data yang masuk di
kami. Mulai dari segi pembayaran gaji atau pengangkatan apakah ada perbedaan.
Data yang masih kita lakukan penyusuran itu ada 241 orang. Di data kami itu
tidak ada menyebutkan SKPD atau OPD, tapi hanya nama sehingga masih kita
telusuri.”
Write a Facebook Comment